Persiapan
Perkawinan merupakan suatu kebutuhan yang harus dilewati bagi tiap pasangan
yang akan menikah. Khusus untuk Keuskupan
Agung Jakarta (KAJ), harus mengikuti
persiapan Pernikahan yang disebut MRT
(Membangun Rumah Tangga). Pasangan
dari keuskupan mana pun jika salah satu pasangannya tinggal atau warga di
wilayah KAJ, pasti akan diwajibkan mengikuti MRT, sebagai persiapan
pernikahannya.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti informasi yang diberikan dari website KAJ tersebut sebagai berikut :
I. Prosedur Pendaftaran Perkawinan Katolik
1. Mendaftar
perkawinan di sekretariat paroki minimal 5 (lima) bulan sebelum
pelaksanaan perkawinan.
2. Setelah
mendaftar di buku perkawinan, tanggal pelaksanaan perkawinan tersebut langsung
dibicarakan dengan pastor yang memberkati .
3. Formulir
pendaftaran perkawinan diserahkan minimal 4 (empat) bulan sebelum
pelaksanaan pemberkatan perkawinan di sekretariat paroki dalam keadaan
terisi dengan lengkap.
II. Dokumen Perkawinan Gereja yang Diperlukan
1. Salinan
asli surat baptis terbaru. Terbaru artinya, tidak lebih dari 6 (enam)
bulan dari pelaksanaan perkawinan.
2. Fotokopi
Sertifikat Kursus Perkawinan masing – masing 1 (satu) lembar.
3. Mengisi
formulir pendaftaran perkawinan yang ditanda tangani ketua lingkungan calon
mempelai sesuai tempat berdomisili.
4. Fotokopi
KTP calon mempelai & saksi masing-masing 1 (satu) lembar.
5. Foto
berwarna berdampingan Pria disebelah kanan wanita ukuran 4×6 secara melintang
sebanyak tiga lembar.
6. Fotokopi
surat baptis dan surat sidi dari calon mempelai yang beragama Kristen Protestan
(1 lembar).
7. Jika
calon mempelai berasal dari Luar Paroki, harus menyertai surat
pengantar/keterangan dari ketua lingkungannya yang mengetahui romo paroki yang
bersangkutan.
8. Jika
calon mempelai berasal dari TNI/POLRI harus ada surat ijin dari
komandan/atasannya.
III. Persiapan Perkawinan
1. Penyelidikan
kanonik dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum
pelaksanaan perkawinan dengan syarat membawa semua dokumen – dokumen dengan
lengkap.
2. Waktu
dan pelaksanaan untuk penyelidikan kanonik dibicarakan langsung dengan pastor
yang akan menyelidiki/memberkati.
3. Untuk
mendapatkan status Liber (status Bebas) bagi calon mempelai non-katolik
dibutuhkan 2 (dua) orang saksi pada saat
Kanonik, yang mengetahui dengan sesungguhnya bahwa calon non-katolik
tersebut belum pernah menikah dan tidak sedang terkena halangan ikatan nikah
atau halangan-halangan perkawinan lainnya.
Penyelidikan Kanonik dilaksanakan:
* Katolik dengan Katolik,
dilakukan dan diprioritaskan di paroki mempelai wanita
* Katolik dengan
non-Katolik dilakukan di paroki mempelai yang katolik
1. Buku
liturgi perkawinan dikoreksikan kepada pastor yang akan menikahkan
2. Gereja tidak mengurusi catatan sipil, tetapi calon mempelai dapat melihat dokumen-dokumen yang diperlukan pada point IV untuk dapat mengurus surat catatan sipil
IV. Dokumen yang Perlu dipersiapkan untuk Mengurus di Catatan Sipil
1. Fotokopi surat baptis terbaru dan fotokopi surat nikah gereja
2. Fotokopi Akte Kelahiran, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir kelurahan
3. Formulir Surat Keterangan menikah dari Kelurahan
4. Foto calon mempelai berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar
5. Fotokopi KTP Saksi Perkawinan
6. Syarat tambahan untuk WNI keturunan yaitu fotokopi SKBRI, WNI, K1 dan ganti nama
Penyerahan dokumen paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan. Jika sampai 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan belum menyerahkan berkas yang diatas, maka harus disertai surat dispensasi dari camat.
Nah sudah jelas kan sobat Mikael, jadi jangan ditunda-tunda ikut MRTnya ya. Kalau sudah yakin dan mau lanjut kejenjang pernikahan ajak pasanganmu untuk ikut MRT dulu.