Sakramen Baptis


Formulir pendaftaran dapat diperoleh di Sekretariat Paroki atau Ketua Lingkungan.


3 Kategori Sakramen Baptis:

  • Baptis Bayi/Anak (0-7 tahun)
  • Baptis Remaja/Dewasa (7 tahun keatas)
  • Baptis Darurat 


A. BAPTIS BAYI


Syarat :

  • Anak berusia maksimal 7 tahun
  • Kedua orang tua wajib mengikuti rekoleksi persiapan pada waktu yang ditentukan


Syarat Wali Baptis :

  • Seorang Katolik yang berusia dewasa dan telah menerima Sakramen Inisiasi (Baptis, Komuni dan Krisma)
  • Sesuai Jenis Kelamin Anak


Hal Yang Perlu Dilampirkan :

  • Fotocopy Akte Kelahiran
  • Fotocopy KK Gereja
  • Fotocopy Akte Perkawinan Agama (Jika Ada)
  • Fotocopy Akte Perkawinan Sipil (Jika Ada)
  • Surat Pengantar Pastor Paroki, (Jika Dari Luar Paroki)
  • Fotocopy Surat Baptis Wali Baptis, (Jika di surat baptis belum tercatatkan Sakramen Penguatan maka dilampirkan juga Fotocopy Sertifikat Sakramen Krisma)

B. BAPTIS REMAJA/DEWASA


Syarat :

  • Berusia di atas 7 tahun
  • Dengan sadar dan atas kehendak sendiri ingin menjadi Katolik
  • Wajib mengikuti masa pembelajaran yang ditentukan sebagai Katekumen


Hal Yang Perlu Dilampirkan :


Bagi yang BELUM menikah

  • Fotocopy Akte Kelahiran
  • Fotocopy KK Gereja (Jika Ada)
  • Surat Pernyataan dari Orang Tua bagi yang berusia dibawah 17 tahun dan kedua orang tua bukan beragama katolik.

Bagi yang SUDAH menikah

  • Fotocopy Akte Kelahiran
  • Fotocopy KK Gereja (Jika Ada)
  • Fotocopy Akte Perkawinan Agama (Jika Ada)
  • Fotocopy Akte Perkawinan Sipil (Jika Ada)

C. BAPTIS DARURAT


Syarat :

  • Kondisi dalam bahaya kematian.
  • Jika masih bayi/anak, ada permintaan langsung dari orangtua kandung.
  • Jika sudah dewasa/lansia, ada permintaan yang pernah disampaikan oleh yang bersangkutan secara langsung pada pihak keluarga dan/atau tidak akan menjadi batu sandungan bagi yang lain.
  • Jika sudah menikah, mohon diperhatikan status perkawinan yang bersangkutan, sedapat mungkin dipastikan tidak bertentangan dengan moralitas perkawinan katolik (mis: tidak poligami atau poliandri).

Syarat Wali Baptis :

  • Seorang Katolik yang berusia dewasa dan telah menerima Sakramen Inisiasi (Baptis, Komuni dan Krisma)