Sakramen Perkawinan


Apa Yang Perlu Dipersiapkan? Pelaksanaan Pernikahan sebaiknya dipersiapkan 6 bulan sebelumnya


I. KURSUS MEMBANGUN RUMAH TANGGA.

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran & Membayar Administrasi di Paroki Penyelenggara.
  2. Surat Baptis, KTP  (Fc. 1 lbr)
  3. Pas Foto masing-masing ukuran 3x4  (2 lbr)


II. PENYELIDIKAN KANONIK.

  1. Formulir Pendaftaran Perkawinan (Asli + Fc. 1-2 lbr)
  2. Formulir Pengantar Lingkungan Keperluan Persiapan Perkawinan Katolik  (Asli + Fc. 1-2 lbr)
  3. Surat Keterangan Domisili  (Asli + Fc. 1-2 lbr)
  4. Surat Keterangan Mengurus Perkawinan dari Ketua Lingkungan yang menyatakan Status Liber / Single (Asli + Fc. 1-2 lbr)
  5. KTP 2 Orang Calon  (Fc. 1-2 lbr)
  6. KK Gereja Calon (Asli + Fc. 1-2 lbr)
  7. Formulir Saksi Perkawinan Gereja Katolik  (Asli + Fc. 1-2 lbr)
  8. KTP 2 Orang Saksi Perkawinan (pasangan Suami Istri dan Katolik) (Fc. 1-2 lbr)
  9. Pasfoto Berdampingan / Calon ukuran 4x6 (6 lbr)
  10. Memperbaharui Surat Baptis ke paroki tempat dulu dibaptis (Katolik), berlaku 6 bulan (Asli + Fc. 1-2 lbr)
  11. Buku Membangun Rumah Tangga (Asli + Fc. 1-2 lbr)
  12. KTP 2 Orang Saksi Kanonik (dari pihak Non Katolik) (Asli + Fc. 1-2 lbr)
  13. Surat Pernyataan Menikah dari Orangtua bila salah satu calon Non Katolik (di kertas bermaterai Rp 10.000,-) (Fc. 1-2 lbr)


CATATAN untuk Penyelidikan Kanonik:

  • Menyerahkan Berkas Kanonik (ASLI & Fc. 2 lbr) bila akan menikah di luar Paroki Kranji - St. Mikael (selambatnya 4 bulan).
  • Pastor yang didatangi adalah Pastor Paroki Pihak Wanita.
  • Dalam keadaan Kawin Campur, datang kepada Pastor Paroki Pihak Katolik
  • Menghadirkan 2 Orang Saksi Kanonik (dari pihak Non Katolik) saat Penyelidikan Kanonik.


III. PERKAWINAN

  1. Konsultasikan dengan Pastor Paroki sebagai Peneguh mengenai Buku Panduan dan Pelaksanaan Perkawinan.
  2. Mempersiapkan Perlengkapan Perkawinan seperti Cincin, Kitab Suci, Salib, Rosario, Patung Keluarga Kudus.
  3. Menghadirkan 2 Orang Saksi (Pasutri Katolik) saat Pelaksanaan Perkawinan.


Catatan:

Formulir Pengantar dan Pendaftaran Perkawinan dapat diperoleh di Sekretariat Paroki atau Ketua Lingkungan.
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan untuk menghubungi Sekretariat Paroki.

Salam